Ikuti ini Agar Merekmu Terlindungi
namSlog – Merek adalah pembeda usaha kita dengan orang lain. Ia dapat meningkatkan daya saing usaha. Karena merek bukan saja sebagai kata atau logo, tetapi merek adalah identitas – “KTPnya” bisnis kita.
Ketika kamu mengetahui hal ini, kamu bisa mendaftarkan merek sendiri atau jikapun harus menggunakan jasa pendaftaran merek, kamu sudah paham dulu tentang perintilan di dalam dunia pendaftaran merek.
Lanjut.
Agar merek kita tidak dicaplok orang lain, kita perlu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sekarang ini, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online, dengan mengakses laman merek.dgip.go.id.
Jika kamu sedang berencana mendaftarkan merek usaha kamu, ikuti langkah sederhana ini agar pendaftaran merek kamu tidak ditolak.
Pertama, pastikan kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Di laman ini kamu bisa melihat merek-merek yang sudah didaftarkan oleh orang lain. Kalau sudah terdaftar, jangan iseng mendaftarkan juga, pasti ditolak. Sudah tahu ada yang punya, masa masih kamu deketi.
Dari pangkal data merek tersebut, kita bisa membaca peluang diterima atau ditolaknya merek yang akan kita daftarkan. Ini sifatnya prediktif ya. Tidak ada yang pasti. Karena kepastian hanya milik Tuhan dan petugas pendaftaran merek 🙂
Lalu bagaimana cara kita melihat apakah merek kita memiliki ciri khas dan pembeda suatu barang atau jasa.
Yuk, kita rujuk penjelasan dari bapak Adel di dalam website DJKI. Menurutnya, terdapat tiga unsur daya pembeda dari suatu merek yaitu pembeda secara konsep, visual dan bunyi atau pengucapan. (lihat gambar di bawah)
Ia mencontohkan, “Apabila di database DJKI ditemukan ada merek bergambar Kepala Macan telah terdaftar, kemudian bapak ibu mengajukan merek (bertuliskan) Kepala Macan. Pasti secara konsep sama, pemeriksa merek akan mengatakan ini tidak memiliki daya pembeda secara konsep.”
“Secara suara, kata Up 2 U dengan Up to You pengucapannya sama. Dan jelas gambarnya sama. Umumnya merek kita yang terdapat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual itu tertolak dengan suara atau bunyi, dan ini perlu diantisipasi,” tambah Adel.
Kalau sudah yakin merek kita itu punya peluang untuk didaftarkan, kita harus tahu prinsip atau asas di dalam pendaftaran merek di Indonesia, yaitu prinsip First to File. Artinya, cepet-cepetan – siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan perlindungan dari negara.
Ingat ya, pendaftaran merek itu berarti mendapatkan perlindungan (hak eksklusif) dari negera.
Yang dimaksud hak eksklusif, hanya pemilik sertifikat merek yang berhak menggunakan merek tersebut. Tidak boleh ada pihak lain yang memiliki hak yang sama untuk satu merek.
Jika kamu membutuhkan konsultasi pendaftaran merek, hubungi namSlog sekarang. namSlog telah membantu puluhan pengusaha mendaftarkan hak merek dan bersyukur semuanya lulus (disetujui) mendapatkan sertifikat merek untuk usaha dagang dan jasanya.
Hubungi namSlog sekarang di 081284402454.