Cara Cek Merek Sudah Terdaftar atau Belum?
Saat berencana mendaftarkan merek, kita tentu harus memastikan bahwa merek yang akan kita daftarkan itu belum didaftarkan oleh orang lain. Kita juga bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dari namSlog.
Bagaimana cara mengetahui apakah merek yang akan kita daftarkan tersebut belum terdaftar?
Berikut adalah cara mudah untuk mengetahui merek apa saja yang telah terdaftar di Pangkal Data Merek Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pertama-tama, kita harus mengunjungi
- Buka laman pdki-indonesia.dgip.go.id
- Pilih menu “Merek”
- Tik nama merek dagang atau jasa yang ingin kamu periksa
- Klik “Cari” dan …
- Tunggu mesin bekerja untuk menampilkan merek-merek yang telah terdaftar
- Jika Merek yang kamu masukkan tidak ada, maka kemungkinan besar merek tersebut berpeluang untuk kamu daftarkan
Oia, jangan lupa untuk tetap meneliti ke website periksa lainnya untuk memastikan merek yang kamu akan daftarkan benar-benar belum ada yang memiliki.
Masukkan nama merek kamu di bilah mesin pencari Google juga dapat membantu kamu. Terutama, untuk mendapatkan domain dot com.
Bagi kamu yang sedang berencana mendaftarkan merek, kamu bisa konsultasi melalui namSlog.com/urus-hki yang sudah membantu pelaku usaha mendaftarkan mereknya dan berhasil mendapatkan SERTIFIKAT MEREKnya.
Daripada kamu kehilangan uang dan waktu karena tidak yakin saat melakukan pemeriksaan merek, ada baiknya kamu libatkan kami. Hubungi namSlog sekarang untuk mendapatkan jasa pendaftaran merek kami yang telah melayani ratusan pelaku usaha di Indonesia.