Jasa Pendaftaran Merek Tangerang melayani Seluruh Indonesia: Hanya 2 Jam Administrasi
Pendaftaran merek di Kota Tangerang dapat dilakukan melalui namSlog. Usaha jasa pendaftaran merek namSlog ini melayani seluruh pelaku usaha se-Indonesia dengan persyaratan yang mudah dan sesuai aturan yang berlaku.
Gratis Khusus untuk Warga BerKTP Kota Tangerang
Jika kamu ingin mendapatkan layanan daftar merek gratis, di Kota Tangerang kamu dapat mengunjungi Disperindagkop UKM. Persyaratan pendaftarannya adalah:
- KTP, domisili, dan usaha di Kota Tangerang
- Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI
- Sudah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar merek di Kota Tangerang adalah: Fotokopi KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, Materai 10.000 sebanyak dua lembar, Surat pernyataan dan form pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang. Nomor teleponnya adalah 021-5572-5951.
Secara umum, proses pendaftaran merek di Indonesia meliputi:
- Pengecekan merek
- Menyiapkan data contact person
- Menyiapkan persyaratan pendaftaran merek
- Mengisi form pendaftaran merek
- Membayar invoice
- Konfirmasi pembayaran
- Pemrosesan permohonan pendaftaran merek
- Pengiriman agenda permohonan pendaftaran merek
Jika ada mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan ketika mendaftarkan merek, silakan hubungi namSlog di 081284402454.
namSlog telah membantu banyak pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Mereknya. Sekarang giliran Anda. Jangan ditunda. Ini adalah kesempatan terbaik untuk mendaftarkan merek Anda.